Razia Pekat Adalah
Kata-kata di KBBI yang dekat dari razia
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
[razia] Arti razia di KBBI adalah: penangkapan beramai-ramai; penggerebekan penjahat yang berbahaya bagi keamanan;. Lihat arti dan definisi di jagokata.
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)
Satuan Pamong Praja bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Asahan melaksanakan razia pekat pada 5 Februari 2024. Razia ini dilakukan mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai dan berhasil menjaring 16 orang. Lokasi razia meliputi hotel, tempat hiburan malam, dan kos-kosan di wilayah Kota Kisaran.
Razia pekat ini bertujuan untuk menciptakan Kota Kisaran yang kondusif dan bebas dari aktivitas negatif. Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat mencegah dan menekan angka kejahatan serta pelanggaran hukum lainnya di Kota Kisaran.
Seluruh individu yang terjaring dalam razia ini kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan assesment atau penilaian kondisi mereka. Selain itu, mereka juga diminta untuk membuat perjanjian dengan wali mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah mereka kembali terlibat dalam aktivitas negatif di masa mendatang.
Razia pekat ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Melalui razia ini, pemerintah daerah berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Kisaran.
Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif seperti razia pekat ini. Dengan demikian, diharapkan Kota Kisaran dapat menjadi kota yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakatnya.
Pada Rabu, 12 Juni pukul 20.00 WIB, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui satuan pamong praja (Satpol-PP), Dinas Sosial, dan OPD lainnya melaksanakan Operasi Razia Pekat di Wilayah Kota Kisaran. Fokus dari razia ini adalah hotel, kos-kosan, losmen, dan warung pinggir jalan. Aksi operasi ini berlangsung hingga jam 01.00 malam dengan tujuan untuk menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dari penyimpangan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Hasil operasi razia menunjukkan bahwa sebanyak 16 orang pasangan bukan suami istri terjaring, di mana 7 di antaranya adalah anak di bawah umur. Setelah terjaring dalam razia, seluruh individu tersebut akan diasses oleh pegawai Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan, pendampingan, dan bimbingan spiritual. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, bimbingan, dan dukungan kepada mereka yang terlibat dalam penyimpangan sosial tersebut.
Selain itu, para pelaku yang terjaring dalam razia juga diinstruksikan untuk menghubungi wali masing-masing sebagai penanggung jawab, dengan harapan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar pelaku tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku.
Kegiatan operasi razia pekat ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dengan melakukan razia secara terencana dan terkoordinasi, pemerintah berharap dapat memberikan sinyal jelas bahwa tindakan penyimpangan sosial tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan respons yang tegas.
Operasi razia pekat ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi sosial di masyarakat. Melalui tindakan preventif dan penegakan hukum yang dilakukan, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam lingkungan mereka. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pembelajaran dan kesadaran kepada pelaku agar mereka memahami konsekuensi dari perbuatan yang melanggar norma sosial.
Dalam konteks pendampingan dan bimbingan yang dilakukan oleh pegawai Dinas Sosial, tujuan utamanya adalah untuk memberikan pemahaman, dukungan, dan arahan kepada para pelaku agar mereka dapat memperbaiki perilaku dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Melalui pendekatan yang holistik dan pencegahan yang komprehensif, diharapkan para pelaku dapat direhabilitasi dan kembali ke jalur yang benar.
Dengan adanya operasi razia pekat ini, pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban sosial dan keamanan masyarakat. Tindakan yang dilakukan merupakan langkah proaktif dalam mencegah dan menindak tindakan penyimpangan sosial, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi kerugian akibat perbuatan yang melanggar norma sosial yang berlaku.
Sumber : Bidang Rehabilitasi Sosial
0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat
0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat
Salah satu anggota tidak sengaja mendorong dinding gudang, ternyata di dalamnya ditemukan puluhan dus rokok yang merupakan rokok ilegal.
Beberapa jenis dan merek rokok yang berhasil diamankan petugas Gx Bold, Losi, Das Mild, Flash Bold Guci Black, Cengkeh Baru, Cengkeh Hitam, Lois Putih, Lea Mild, dan Lois Bold, dengan wilayah edar Kecamatan Cikajang, dan sekitarnya.
Razia Pekat di Sebuah Losmen di Kisaran Barat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan bersama Dinas Sosial Kabupaten Asahan melaksanakan operasi razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kisaran Barat pada hari Kamis, 22 Februari 2024. Operasi kali ini dilaksanakan di salah satu losmen atau penginapan di Jalan H. Misbah, Kecamatan Kota Kisaran Barat.Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat. Dalam operasi ini, petugas mendapati beberapa penginap yang bukan berstatus pasangan suami istri. Setelah kurang lebih satu jam melakukan pengecekan, petugas membawa semua tamu losmen ke Dinas Sosial untuk dilakukan assesment dan perjanjian.Assesment ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang dan kondisi sosial penginap, sedangkan perjanjian bertujuan untuk mencegah mereka melakukan tindakan yang sama di masa depan. Dalam perjanjian ini, penginap diharapkan untuk memahami dan menghormati norma dan aturan yang berlaku di masyarakat.Operasi razia Pekat ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kondusifitas masyarakat, khususnya di wilayah losmen tersebut.Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus melakukan operasi-operasi serupa di masa mendatang. Mereka berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar aturan dan norma yang berlaku, serta membantu menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi semua warga masyarakat.
Sumber : Bidang Rehabilitasi Sosial
Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Razia Minuman Keras (miras) ilegal di café, homestay, dan objek vital di sekitar Kawasan Kecamatan Harau. Pada Sabtu (23/7) pukul 22.30 WIB saat razia di lingkungan Kantor Bupati Sarilamak ditemukan 4 orang anak dibawah umur, diantaranya 3 orang pelajar SMP dan 1 orang pelajar SMK.
Razia ini dipimpin Kabid Trantibum Satpol PP Lima Puluh Kota, Risa Susanti bersama Sekretaris, M. Rifki didampingi Kasi Intelijen, Harun Alrasyid, Kasi Operasional, Nofaldi, serta Petugas Tindak Internal (PTI) dan 25 anggota Satpol PP lainnya.
Diketahui keempat anak dibawah umur, diantaranya 3 orang pelajar SMP dan 1 orang pelajar SMK yang berasal dari Buluh Kasok. Yakni MR(14) YY(15) AL(15) dan NA(16).
Kasat Pol PP, Fiddria Fala dalam keterangannya menegaskan bahwa “Operasi pekat merupakan suatu operasi penegakan perda ketertiban ketentraman dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota, untuk itu siapapun pelanggar perda akan diproses oleh Satpol PP”, ujar Fiddria Fala.
“Kami mengamankan 4 orang anak sekolah yang kedapatan sedang mengonsumsi minuman oplosan sejenis tuak di lingkungan Kantor Bupati. Berdasarkan pengakuan siswa tersebut sudah dalam pengaruh obat-obatan terlarang golongan 3 (dekstrometorfan). Selanjutnya sebanyak 25 anggota kami turunkan untuk Razia dan mengamankan pelaku ke Kantor Satpol PP yang kemudian diproses dan dilakukan pembinaan.” Tutur Kabid Trantibum, Risa Susanti saat menjelaskan kronologis kejadian.
“Pembinaan anak dibawah umur ini kita lakukan dengan melibatkan orang tua serta tokoh masyarakat setempat. Dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kemudian tindakan selanjutnya, anak dibawah umur kita serahkan kepada orang tua dan tokoh masyarakat untuk pembinaan lanjutan.” Tambahnya.
Kata razia termasuk kata apa?
Kata razia adalah Kata Nomina (kata benda).